Advertisements

Mengenal Perbedaan Pajak dan Retribusi, Simak di Sini Yuk!

Pajak dan retribusi seperti anak kembar yang sama namun ternyata berbeda. Kamu mungkin salah satu dari banyak orang yang sering menyamakan keduanya.

Pajak dan retribusi memiliki perbedaan yang terlihat sangat jelas dari arti dan fungsinya. Agar kamu memahami keduanya dengan lebih baik, berikut dibawah ini perbedaan pajak dan retribusi yang wajib kamu tahu!

Pengertian Pajak

Pajak: Pengertian, Unsur, Tarif, Fungsi, Asas/Sistem Pemungutan, Contoh
Sumber: Studio Belajar

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang baik secara pribadi ataupun badan sifatnya memaksa yang diatur dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, hasil pajak digunakan untuk keperluan negara dan untuk kemakmuran bersama.

Pengertian pajak sendiri tertuang dalan Undang-undang Pasal 1 No.28 Tahun 2007. 

Pajak memiliki dua jenis yang dibedakan dari cakupan pemungutannya, yakni:

  1. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah pusat yang dilakukan oleh Dirjen Pajak bersama Kementerian Keuangan
  2. Pajak daerah merupakan pajak yang masuk dalam cakupan kedua

Contoh pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, yaitu  Pajak Penghasilan PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Bea Materai, dan Bea Cukai

Pengertian Retribusi

Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi Halaman all - Kompas.com
Sumber: Money Kompas.com

Retribusi sama halnya dengan pajak yang berfungsi agar masyarakat harus membayarkan sejumlah kontribusi. Yang membedakannya adalah dalam pembayaran retribusi masyarakat bukan membayar kepada negara tetapi kepada pihak tertentu yang menyediakan fasilitas umum yang digunakan.

Retribusi dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.28 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang pengelolaan retribusi yang diatur dari keputusa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah setempat bersama badan atau individu  yang terlibat didalamnya.

Baca juga: Daftar Perusahaan Data Center di Indonesia

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Penghapusan 6 Pajak Retribusi Dipastikan Berlanjut
Sumber: Radar Kapahiang

Perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat dari balas jasa, objke, sifat, dan tujuannya. Berikut dibawah ini ulasan lengkapnya!

Advertisements

Balas Jasa

Hasil pajak yang dibayarkan wajib pajak digunakan untuk pemerataan ekonomi negara. Hal inilah yang menyebabkan wajib pajak tidak merasakan secara langsung dari hasil pajak yang dibayarkan, sebab pajak yang dipungut digunakan untuk maksud dan tujuan yang lebih luas seperti perbaikan jalan, subsidi pendidikan, fasilitas umum dan lainnya.

Sedangkan pembayaran retribusi hasilnya akan langsung dirasakan orang tersebut, contohnya pembayaran retribusi kebersihan lingkungan, bayar parkir, dan lainnya. Retribusi yang dipungut untuk kebersihan lingkungan tersebut akan langsung dirasakan manfaatnya dari seseorang yang membayar retribusi dari bersihnya lingkungan dan sampah-sampah yang sudah diangkut.

Objek

Perbedaan pajak dan retribusi terlihat dari objek pemungutannya. Pajak memiliki objek yang sifatnya umum misalnya barang mewah, kendaraan bermotor, bea materai, dan pajak penghasilan. 

Sedangkan retribusi memiliki objek yang didasarkan dari badan yang mendapatkan izin dari pemerintahan untuk memungut retribusi kepada masyarakat.

Sifat

Perbedaan pajak dan retribusi selanjutnya terlihat dari sifat pungutan. Wajib pajak diharuskan membayar pajak yang sudah diatur oleh negara dalam perundang-undang, jadi apabila ada wajib pajak yang tidak membayar pajak dan tidak melapor ke kantor pajak, maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan sanki.

Hal ini berbeda dengan sifat retribusi yang tidak wajib. Tapi dalam prakteknya retribusi dapat bersifat paksaan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah dan badan atau individu yang terkait.

Tujuan

Tujuan merupakan salah satu perbedaan pajak dan retribusi. Pajak dipungut dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan meningkatkan perekonomian negara.

Sementara retribusi memiliki tujuan untuk mendapatkan izin atau jasa agar seseorang mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baca juga: Tujuan Pasar Bebas yang Harus Kamu Pahami

Sumber: https://beritanakmuda.com/

Advertisements